Kamis, 03 November 2011

Tugas Softskill Minggu II (No. 1)

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna sebagai berikut :

1. Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum). Sumber: http://id.answers.yahoo.com

2. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara adalah:

1.Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara.
2.Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara.
3.Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumber: http://id.shvoong.com

Dari kedua sumber diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar sekaligus mengatur penyelenggaraan negara republik Indonesia yang mencakup pada sistem pemerintahan, hukum maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Aplikasi Pancasila Dalam Kehidupan

Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan, mendengarkan dan memeperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul. Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar